Rudi katakan, pemeriksaan kedua tersangka ini berlangsung pukul 10.00 WIT-17.30 WIT. Penyidik mencecar kedua tersangka dengan 30 pertanyaan seputar keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
Menurut Rudi dari hasil pemeriksaan penyidik dan sejumlah alat bukti, kedua tersangka terindikasi menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya hingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku dan juga penyidikan tim jaksa Kejati terungkap kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,3 miliar.
“Untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar. Ini hasil audit bersama dari tim Kejati Maluku dan Inspektorat Maluku,” terang Rudi.
Rudi katakan penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, tergantung hasil pengembangan penyidikan. “Untuk sementara dua (tersangka) itu. Nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan selama proses penyidikan,” kata dia. (MAN)