banner 728x250

Tersangka Pembunuh Kekasihnya di Masohi Segera Disidangkan

  • Bagikan
DI MASOHI
Penyidik menyerahkan tersangka Erwin Suailo alias Ewin ke JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Senin (18/10/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis di Masohi, kabupaten Maluku Tengah oleh Erwin Suailo alias Ewin terhadap kekasihnya Niken Astrid Ilelapatoa?

Pengayuh becak ini menghabisi wanita berusia 27 tahun itu di kamar kos di kawasan Lesane, kota Masohi pada Kamis (12/8/2021).

Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah melimpahkan berkas perkara pria 41 tahun itu ke Kejaksaan Negeri setempat untuk selanjutnya disidangkan.

BACA JUGA:

Hujan Lebat hingga Malam, Sejumlah Kawasan di Ambon Terendam Banjir – sentraltimur.com

Wisata Pantai Serang Layak Dikembangkan, Ini Kata Sandiaga Uno – kliktimes.com

Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penyidik Satuan Reskrim melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah setelah JPU menyatakan berkas tersangka lengkap.

“Senin siang kemarin, tim penyidik kami sudah melaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Rositah di Mapolres Maluku Tengah, Selasa (19/10/2021).

Menurut Rositah, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti itu, setelah penyidik Satuan Reskrim mendapatkan surat pemberitahuan dari JPU Kejari Maluku Tengah bahwa berkas perkara tersangka di nyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti setelah Kepala Kejari Maluku Tengah menerbitkan surat nomor :B-954/Q.1.11/Eoh.1/10/2021 tertanggal 14 Oktober 2021. Surat ini tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka ES alias Erwin telah lengkap (P21), sehingga pelimpahan kasus tersebut.

Rositah mengatakan, dengan pelimpahan berkas perkara dan tersangka, kasus tersebut telah menjadi kewenangan Kejari Maluku Tengah. “Selanjutnya tersangka akan menjalani sidang mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” ujar Rositah.

Tersangka terjerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan kedua pasal 181 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

  • Bagikan