banner 728x250

Tersangka Pembunuh Kekasihnya di Masohi Segera Disidangkan

  • Bagikan
DI MASOHI
Penyidik menyerahkan tersangka Erwin Suailo alias Ewin ke JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Senin (18/10/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Tersangka Membuang Korban ke Pantai

Sehari setelah menghabisi korban, tersangka Ewin tinggal bersama jasad kekasihnya Niken sejak Jumat (13/8/2021). Bahkan tersangka tidur satu kamar dengan jasad wanita asal desa Peliana, kecamatan Tehoru, kabupaten Maluku Tengah itu selama lima hari.

Ewin mulai kebingungan memutuskan untuk memindahkan jasad kekasihnya itu. Dia akhirnya mengangkut jasad itu dengan becak dan membuangnya di pantai Lesane pada Selasa, 17 Agustus 2021 dini hari.

Sebelum membuang jasad korban, tersangka sempat mengikat dua bongkahan batu di bagian tubuh korban. Selanjutnya jasad korban kembali di ikat di sebuah jangkar kapal milik nelayan. Warga menemukan jasad korban Selasa pagi dengan kondisi mengenaskan.

Korban meninggal akibat dianiaya Ewin, kekasihnya warga desa Wolu, kecamatan Telutih, kabupaten Maluku Tengah. Ewin menganiaya kekasihnya lantaran sering mandi pada malam hari. Bagian kepala di pukul hingga korban jatuh terbentur tembok. Penganiayaan setelah tersangka kesal melihat korban sedang mandi malam hari di kamar kos.

Terbentur tembok, darah menetes dari kepala korban. Korban yang kesakitan dan tidak berdaya tubuhnya di angkat dari kamar mandi ke atas ranjang oleh tersangka.

Tersangka juga sempat membersihkan darah yang bercucuran dari kepala korban dengan air. Tersangka meninggalkan korban yang tak berdaya dan kesakitan di kamar kos untuk mengayuh becak.

Kembali ke kamar kos keesokan harinya, tersangka menemukan kekasihnya sudah tidak bernyawa. Meski sudah meninggal, tersangka tetap membiarkan jasad kekasihnya itu berada di dalam kamar kos hingga lima hari, sebelum membuangnya di pantai. (MMS)

  • Bagikan