Kejari Ambon masih menutup rapat nama-nama tersangka dalam kasus ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Gino Talakua yang dikonfirmasi hanya menyampaikan akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.
“Tidak tahu. Saya belum diberih tahu (penetapan tersangka). Ikuti saja, pasti akan disampaikan dalam dua tiga hari ke depan oleh Pak Kajari (Ambon),” singkatnya, pekan kemarin.
Korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2019 berpotensi merugikan keuangan negara lebih Rp 9 miliar.
Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izack dan sejumlah pejabat DLHP telah dimintai keterangan. Total 30 orang saksi telah diperiksa termasuk sopir armada angkutan sampah milik DLHP Ambon.
Kepala Kejari Ambon Frist Nalle mengakui, tim jaksa belum menetapkan tersangka. “Belum lah, (penetapan) tersangka, nanti dirilis ya, nanti rilis ya,” sebut Nalle, Selasa (13/4/2021).
Penanganan kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, setelah tim jaksa menemukan indikasi penyimpangan anggaran BBM untuk armada pengangkut sampah tahun 2019.
“Ada indikasi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar (perkara) dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Nalle.
Dia mengungkapkan, anggaran BBM tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif mencapai Rp 9 miliar.
Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya tahun 2019, namun juga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.
Karena itu korps Adhyaksa juga masih mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk penggunaan anggaran BBM tahun 20020.
“Modusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 miliar, sementara 2020 masih dalam tahap pengumpulan data,” jelasnya.
Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa juga telah mengantongi dokumen dugaan korupsi anggaran BBM. “30 saksi yang sudah diperiksa termasuk kadis. Surat atau dokumen pendukung juga dijadikan bukti (tim jaksa penyidik),” ujar Nalle. (DNI)




