
Penyidik Polres Aru telah menetapkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni primer Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




