banner 728x250

Tersinggung Diteriaki, Pria Mabuk di Aru Tusuk Pemuda hingga Tewas

PRIA MABUK
Polisi dan anggota TNI menangkap FMG alias Angki yang membunuh Rivaldo di kota Dobo, Kepulauan Aru, Maluku pada, Minggu (9/2/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60
PRIA MABUK
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai menunjukkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban. (ISTIMEWA)

Penyidik Polres Aru telah menetapkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni primer Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram