AMBON, SENTRALTIMUR.COM – FMG alias Angki, pria di Dobo, Kepulauan Aru, Maluku kini mendekam di penjara.
Angki menghabisi Rivaldo menggunakan sebilah pisau. Aksi keji pelaku lantaran tersinggung diteriaki oleh korban saat berpapasan sepeda motor di tengah jalan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah mengatakan insiden itu bermula saat korban menumpangi motor ojek hendak menuju penginapan Gloria pada Minggu (9/2/2025) pukul 02.25 WIT.
Di tengah perjalanan, motor ojek yang ditumpangi korban berpapasan dengan motor pelaku yang saat itu melawan arus lalu lintas. “Tersangka melawan arus lalulintas kemudian korban sempat meneriaki tersangka dengan teriakan “Woee” sambil menatap tersangka,” kata Aries kepada awak media, Selasa (11/2/2025).
Buntut dari kejadian itu, tersangka yang tersinggung berbalik arah dan mengejar korban. Korban yang sedang dibonceng oleh tukang ojek bernama Soni dikejar hingga di depan sebuah studio foto.
Di lokasi itulah tersangka yang diduga dalam keadaan mabuk mengeluarkan pisau dan menikam korban. Beruntung korban berhasil menghindar. “Tapi tersangka terus mengejar hingga sampai di depan toko Anda, tersangka kembali menyerang korban untuk kedua kalinya. Pisau pelaku mengenai pelipis bagian kiri korban,” ujarnya.
Pisau yang digunakan tersangka tertancap di pelipis kiri korban dan tak bisa dicabut. Usai kejadian, tersangka melarikan diri. Sedangkan korban sempat dibawa ke RSUD Dobo untuk mendapatkan perawatan medis. Tetapi nyawa korban tak terselematkan. “Namun beberapa saat setelah dirawat korban meninggal dunia,” sebutnya.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan olah TKP. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku, memburu pelaku dan berhasil menangkapnya pada keesokan harinya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban. “Dapat kami simpulkan bahwa tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Aries.

Penyidik Polres Aru telah menetapkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni primer Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News