banner 728x250

Tetapkan Empat Tersangka, Jaksa Tahan Mantan Kepala Dinas Pendidikan SBB

  • Bagikan
TETAPKAN EMPAT
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam siswa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Selasa (6/2/2024). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Korps Adhyaksa juga menemukan proyek pengadaan ini telah melebihi jangka waktu pekerjaan, namun tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam surat perjanjian atau kontrak. Begitu pun pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan.

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.081.980.267 sesuai audit BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.

Perbuatan para tersangka telah melanggar ketentutan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menyandang status tersangka, penyidik menahan Jhon dan MW di Lapas Kelas IIB Piru. “Penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 6 sampai 25 Februari 2024,” kata Bambang.

Untuk tersangka, AP dan HS, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan. “Kami mengimbau kepada tersangka AP dan HS bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan penyidik,” kata Bambang. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan