banner 728x250

Tewaskan Remaja, Anak Ketua DPRD Ambon Diserahkan ke Jaksa

  • Bagikan
ANAK KETUA
Penyidik menyerahkan berkas perkara dan tersangka Abdi Aprizal Sheehan atau Abdi Toisuta ke JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (22/9/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Perkara penganiayaan yang menjerat Abdi Aprizal Sheehan atau Abdi Toisuta memasuki babak baru.

Berkas perkara anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta yang diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon dinyatakan lengkap atau P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Ambon pada Jumat (22/9/2023).

Ketika diserahkan ke JPU, tangan tersangka terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polresta Pulau Ambon diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ambon, Hubertus Tanatte selaku JPU.

“Pukul 09.00 WIT dilakukan penyerahan tersangka RRS alias Abdi dan barang bukti ke penuntut umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Setelah tahap II, penanganan perkara tersebut akan ditangani JPU hingga proses pengadilan. “Proses penanganannya kini menjadi kewenangan JPU sampai proses pengadilan,” ujarnya.

Tersangka ditahan JPU di Rutan Kelas II A Ambon hingga 20 hari ke depan. Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Kajari Ambon terhitung 22 September – 11 Oktober 2023. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka menganiaya remaja bernama Rafli Rahman Sie hingga akhirnya tewas pada Minggu (30/7/2023). Insiden yang menggemparkan warga kota Ambon itu terjadi saat korban mengendarai motornya memasuki lorong di kawasan Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Ketika itu tersangka marah karena korban yang melintas tidak mengucapkan permisi. Dia memukuli remaja tersebut di bagian kepala hingga akhirnya korban pun tewas. Aksi penganiayaan oleh tersangka direkam warga dan videonya viral setelah diunggah ke media sosial. (MAN)

  • Bagikan