Kedatangan Tagop dan Johny di Bandara Pattimura tak luput dari bidikan kamera wartawan yang sejak pagi menanti kedatangan keduanya.
Tidak ada kata yang keluar dari mulut keduanya saat dicegat wartawan untuk diwawancarai ketika berjalan menuju mobil tahanan.
Tagop Masuk Rutan Ambon
Tagop dibawa ke Rutan Ambon di kawasan Waiheru untuk menjalani masa penahanan. Sedangkan Johny dititipkan di Rutan Polda Maluku.
Sebelumnya Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Johny di Rutan Polres Jakarta Pusat. Keduanya menjalani penahanan sejak 26 Januari 2022.
Keduanya kini berstatus terdakwa setelah penyidik lembaga antirasuah menyerahkan berkas perkara ke JPU dan dinyatakan lengkap pada 25 Mei 2022. JPU memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 20 hari terhitung 25 Mei-13 Juni 2022.
Selama 20 hari masa penahanan, tim JPU akan mempersiapkan proses pelimpahan berkas dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon dalam batas waktu 14 hari kerja.
Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Vidi Citra, Ivana Kwelju sebagai tersangka. Ivana elah dipindahkan ke Rutan Ambon dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon pada Kamis (2/6/2021).
Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan pemindahan Tagop dan Johny dari Jakarta ke Ambon karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU KPK.
“(Pemindahan tersangka ke Ambon) Karena berkas penyidikan telah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya kepada sentraltimur.com via WhatsApp, Selasa (7/6/2022) malam. (ADI)