banner 728x250

Tiga Tersangka Korupsi Cold Storage di MBD Segera Diadili

  • Bagikan
TIGA TERSANGKA
JPU Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melimpahkan berkas perkara korupsi proyek cold storage ke Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (15/11/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan cold storage di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) segera diadili.

Ketiga tersangka yang bakal diseret ke Pengadilan Tipikor Ambon itu yakni Kepala Dinas Perikanan MBD inisial JJK, AG sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan ST, penyedia jasa.

BACA JUGA:

Mahasiswi dan Pria Beristri Kepergok Mesum di Penginapan – sentraltimur.com

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Resmikan Pusat Halal Universitas Indonesia – kliktimes.com

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (15/11/2021).

“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Maluku Barat Daya pada hari ini telah melimpahkan berkas perkara Tipikor dugaan penyimpangan pekerjaan pabrik es tenaga surya kapasitas dua ton per hari ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Ambon,” kata kata Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada sentraltimur.com.

Pelimpahan berkas dan ketiga tersangka korupsi tersebut setelah JPU menyatakan berkas perkaranya lengkap.

Ketiganya sebelumnya diboyong dari MBD menuju Ambon pada Kamis (11/11/2021). Tiba di Ambon, mereka menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku sebelum menghuni hotel prodeo.

Tersangka AG menghuni Lapas Perempuan Ambon. Sedangkan JJK dan ST dijebloskan Rutan Kelas II A Ambon.

Ketiga tersangka terindikasi melakukan penyimpangan proyek cold storage tahun 2015.  Nilai proyek tertuang dalam PAGU sebesar lebih dari Rp 2 miliar.

Hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Maluku terungkap perbuatan ketiga tersangka merugikan keuangan negara mencapai Rp 1.751.488.075.

“Perkara tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku sejumlah Rp 1.751.488.075,” kata Wahyudi.

Ketiga tersangka terjerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana. (MAN)

  • Bagikan