banner 728x250

Tilep Dana Nasabah Rp 2 Miliar, Pegawai Bank di Namlea Ditahan

DANA NASABAH
Petugas Kamdal Kejaksaan Tinggi Maluku memborgol tangan MYM, tersangka pembobol dana nasabah pada bank pemerintah di Namlea, kabupaten Buru, Rabu (25/6/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

Tersangka menyalahi ketentuan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram