banner 728x250

Tilep Dana Nasabah Rp 2 Miliar, Pegawai Bank di Namlea Ditahan

DANA NASABAH
Petugas Kamdal Kejaksaan Tinggi Maluku memborgol tangan MYM, tersangka pembobol dana nasabah pada bank pemerintah di Namlea, kabupaten Buru, Rabu (25/6/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan tersangka berinisial MYM, pegawai bank pemerintah di Namlea, kabupaten Buru, Maluku.

MYM terjerat kasus penggelapan dana nasabah. Penahanan MYM seusai tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Maluku menetapkannya sebagai tersangka, Rabu (25/6/2025).

Sebelum ditahan MYM menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, kota Ambon selama lebih enam jam sejak pukul 13.00 WIT hingga 19.30 WIT.

Usai pemeriksaan, tersangka mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol digiring petugas menuju mobil tahanan di halaman kantor Kejati Maluku. Tersangka dibawa menuju Lapas Kelas II A Ambon.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka MYM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada sebuah bank pemerintah di Namlea kabupaten Buru,” kata Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada awak media usai penahanan.

MYM merupakan customer service, membobol dana nasabah atas nama M sebanyak lima kali terhitung sejak 28 Februari sampai 1 Agustus 2023. “Tersangka diketahui telah melakukan overbooking atau penarikan tunai yang dilakukan secara berangsur sebanyak lima kali dari rekening nasabah atas nama saudari M tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ungkap Triono.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban yang mengetahui uang simpanannya di bank telah dibobol dan mengadukan kasus tersebut ke kejaksaan.

Perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp2.059.704.000. “Kami melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK Provinsi Maluku untuk mengaudit kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka hingga miliaran rupiah,” sebutnya.

MYM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 25 Juni sampai dengan 14 Juli 2025. “Tersangka ditahan di Lapas Ambon selama 20 hari ke depan,” katanya.

DANA NASABAH
Mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, tersangka MYM digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Ambon, Rabu (25/6/2025). (ISTIMEWA)
Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram