banner 728x250

Tipu Warga Miliaran Rupiah, Polisi Tetapkan Pimpinan Yayasan Anak Bangsa Tersangka Penipuan

Dua tersangka mengenakan rompi orange dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Maluku, Selasa (4/5/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretarisnya, Lambert W Miru terjerat hukum.

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku menetapkan dua pentolan YAB sebagai tersangka kasus penipuan. Hasil penipuan itu tersangka berhasil meraup uang miliaran rupiah dari warga yang merupakan korban.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Sih Harno menjelaskan, tindakan penipuan yang dilakukan  oleh kedua tersangka dengan mengatasnamakan Yayasan Anak Bangsa terjadi sejak tahun 2012.

Setelah 8 tahun melancarkan kejahatannya, baru di tahun 2020, YAB mengantongi akta pendirian yayasan dari notaris.

“Kita terima laporan polisi tanggal 29 April 2021 dilapokan atas nama Josefa Jenalia Kelbulan alias Yos. Kita sudah lakukan penangkapan dan penahanan juga terhadap Lambert W Miru,” kata Harno didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat dalam keterangan pers di Mapolda Maluku, Selasa (4/5/2021).

Dalam keterangan pers itu, dua tersangka mengenakan rompi orange dihadirkan. Satu diantaranya seorang wanita.

Memuluskan aksi kejahatannya, tersangka mendirikan yayasan bernama Yayasan Anak Bangsa tahun 2020. Kepada calon korban yayasan ini mengaku mendapat sokongan dana dari 6 negara.

Untuk mendapatkan uang dari warga, tersangka mengumbar janji manis. Bagi warga yang menyetorkan dana kepada yayasan akan mendapat bantuan mulai dari belasan juta hingga ratusan juta. Ratusan warga menjadi korban lantaran termakan janji manis tersangka.  

Harno mengurai modus tersangka dalam menjalankan aksinya. Pertama, kepada warga disampaikan tender relawan yang menyetor dana Rp 250.000 akan memperoleh bantuan dana sebesar Rp 15 juta.

Kedua, bagi warga yang menyetor Rp  1 juta diberikan bantuan Rp 50 juta, dengan runcian Rp 30 untuk rumah ibadah dan Rp 20 juta dimiliki si penyetor.

Ketiga, tender relawan 45. Warga yang menyetor Rp 1 juta ke yayasan itu akan mendapat dana segar Rp 45 juta

Keempat, tender relawan lepas. Warga yang menyetor Rp 1 juta diberikan bonus mencapai Rp 100 juta.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram