AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kantor PT Waragonda Mineral Pratama di Negeri (Desa) Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku dibakar warga setempat, Minggu (16/2/2025).
Pembakaran fasilitas perusahaan yang bergerak di bidang penambangan pasir granit dilakukan warga buntut perusakan palang adat (sasi) yang sebelumnya dipasang warga di depan pintu kantor perusahaan tersebut dua hari lalu.
Warga memasang sasi di depan kantor perusahaan sebagai bentuk penolakan aktivitas tambang di desa Haya.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Aries Aminullah mengatakan aksi pembakaran kantor tersebut terjadi pukul 21.30 WIT.
“Warga marah dan membakar fasilitas kantor karena mereka melihat sasi di depan kantor terputus. Ddan beredar informasi bahwa ada salah satu karyawan bernama Tawakale Samalua yang melakukan itu,” kata Aries kepada awak media di kantornya, Senin (17/2/2025).
Selain membakar kantor, warga juga membakar sejumlah fasilitas perusahaan seperti laboratorium, mes karyawan, dua unit mobil, motor, pos satpam hingga alat berat. “Jadi yang dibakar itu pos security, kantor, ruang maintanance, laboratorium, mobil kijang dan mobil fuso alat berat, motor dan mes karyawan,” sebutnya.
Mencegah konflik meluas antara warga dan pihak perusahaan, puluhan aparat kepolisian dari Polres Maluku Tengah telah dikerahkan ke lokasi untuk menangani kasus tersebut. “Pak Kapolres menerjunkan satu peleton sudah laksanakan olah TKP dan saat ini masih lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Polres Maluku Tengah telah berkoordinasi dengan Pj Bupati dan Ketua DPRD Maluku Tengah. “Kita koordinasi untuk meredam kedua belah pihak agar kejadian tidak meluas,” katanya.

Aries memastikan pasca insiden penyerangan ke kantor perusahaan tersebut, situasi keamanan di desa Haya telah dapat dikendalikan. “Setelah datang personel kepolisian situasi sudah reda kembali,” katanya.
Belum diketahui siapa saja yang telah diperiksa terkait kasus tersebut. “Kita masih tinggu anggota masih lidik di TKP, kalau memang terbukti ada tindak pidana pasti akan diproses sesuai aturan,” ujarnya. (MAN)