banner 728x250

Tolak Keputusan Bupati Malra, Warga Sasi Jembatan & Kantor Desa

  • Bagikan
Warga desa Mun Ohoi Ir, kecamatan Kei Besar Utara Barat, kabupaten Maluku Tenggara menyegel kantor desa dan jembatan, Rabu (18/10/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Warga secara bulat mengusulkan Egdius Reyaan yang merupakan putra asli desa tersebut sebagai Pj kepala desa, namun yang ditunjuk sesuai SK bupati malah orang lain. “Permintaan bupati diterima dan disepakati bersama oleh warga desa Mun Ohoi ir untuk mengusulkan bapak Egdius Reyaan, namun SK penjabat yang turun untuk Timotius Tutratan,” ungkap Emanuel.

Keputusan bupati Thaher Hanubun menunjuk Timotius tidak hanya mengabaikan aspirasi warga, namun juga telah membohongi warga desa Mun Ohoi Ir. “Masyarakat kecewa karena telah dibohongi bupati,” ujarnya.

Terkait pemasangan sasi adat, warga mendesak bupati Malra menemui mereka untuk menjelaskan keputusannya yang dinilai kontroversial. “Bupati harus turun ke desa Mun Ohoi Ir untuk bertemu dengan masyarakat baru sasi dan pemalangan dicabut,” tegas Emanuel. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News

  • Bagikan