banner 728x250

Tolak Pilkades, Warga Desa Kamariang Blokade Jalan Trans Seram

WARGA DESA
Warga Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat memblokade ruas jalan Trans Seram, Kamis (12/10/2021). Warga menolak rencana Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar Pilkades serentak. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Warga Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat memblokade ruas jalan Trans Seram, Kamis (12/10/2021).

Akibat blokade itu, arus transportasi darat yang menghubungkan tiga kabupaten di Pulau Seram lumpuh. Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat terpaksa tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Warga menutup ruas jalan Trans Seram dengan batang pohon. Warga Kamariang dari berbagai usia menduduki batang pohon yang menutupi poros jalan utama Pulau Seram itu.

Aparat TNI dan Polri yang berada di lokasi masih berkordinasi dengan pemerintah negeri dan tokoh masyarakat Kamariang agar warga menghentikan aksi blokade jalan. Hingga berita ini dilansir, aksi blokade jalan masih berlangsung.

Blokade jalan oleh warga Kamariang sebagai bentuk protes atas rencana Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

BACA JUGA:

Sopir Toyota Avanza Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Liang – sentraltimur.com

Pemalsu Surat Rapid Antigen di Maluku Dituntut 1,5 Tahun Penjara – kliktimes.com

Warga desa Kamariang menolak Pilkades melalui pemilihan langsung. Mereka menginginkan kepala desa atau raja diangkat melalui penunjukan oleh saniri negeri berdasarkan adat istiadat setempat.

Sebelumnya, ratusan warga adat dari berbagai desa di Kabupaten Seram Bagian Barat berunjuk rasa menolak Pilkades.

Warga tergabung dalam Aliansi Pemerhati Adat Saka Mese Nusa. Demonstran mendatangi kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Senin (11/10/2021).

Warga adat mendesak pemerintah daerah SBB membatalkan rencana Pilkades serentak pada Oktober 2021.

Tolak Pilkades Serentak

Pendemo juga mendesak pemerintah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Negeri Adat. Demonstran menilai Pilkades dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 mengabaikan hak-hak masyatakat adat.

Meliputi hak geolologi, tradisional maupun hak-hak lainnya dalam Peraturan Perundang-undangan. Karena itu, mendesak Pemda segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Negeri sebagai dasar hukum perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram