banner 728x250

TPI dan Pos Imigrasi Segera Dibangun di MBD

POS IMIGRASI
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Doni Alfisyahrin bersama Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Maluku, Sartono Pining kunjungan kerja di Tiakur, kabupaten Maluku Barat Daya, Rabu (7/5/2025).

Bupati MBD Benyamin Thomas Noach menyampaikan kesiapan dan dukungan penuh dalam rangka pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pos Imigrasi di MBD. “Apabila ada hal-hal yang harus disiapkan dalam rangka pembentukan Pos Imigrasi di MBD, kami siap mendukung selama itu menjadi kewenangan dan kemampuan kami,” ujar bupati.

MBD merupakan kabupaten perbatasan dan ada tujuh kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara Australia maupun Timor Leste yakni Kecamatan Wetar Barat, Wetar Selatan, Letti, Kisar Utara, Kisar Selatan, Luang Sermata dan Kecamatan Masela.

Pemkab MBD telah mengusulkan lewat Pemprov Maluku untuk dibuka Pos Imigrasi maupun Pos Lintas Batas Negera (PLBN) di MBD. “Itu harapan kami, mudah-mudahan dapat terwujud,” jelasnya.

Bupati Noach menjelaskan, arus orang maupun barang dari Indonesia terutama MBD ke Timor Leste dan Australia dapat berjalan dengan baik dan dapat membantu meningkatkan perekonomian di MBD apabila telah dibuka Pos Imigrasi.

Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Doni Alfisyahrin menjelaskan secara geografis MBD sangat strategis namun belum ada perhatian bahkan dari Imigrasi belum memiliki tempat maupun personel di MBD. “Imigrasi adalah penjaga pintu gerbang sekaligus turut menjaga kedaulatan negara, maka kegiatan pengawasan perlintasan orang asing di gugusan pulau-pulau tetap dilakukan,” jelas Doni.

Namun Imigrasi belum dapat melakukan tugas pengawasan secara maksimal karena berada dalam gugus pulau. Oleh karena itu, melalui koordinasi dengan Pemprov Maluku akan dibangun Pos Imigrasi di MBD. “Perlu ada kolaborasi aktif antar semua pihak sehingga pembentukan Pos Imigrasi ini dapat terwujud dan dapat memberikan dampak positif bagi Masyarakat,” harapnya.

Dengan kolaborasi yang aktif maka sejumlah syarat pembentukan Pos Imigrasi dapat dipenuhi antara lain surat dukungan gubernur dan bupati, kajian teknis, sarana prasarana, sumber daya manusia serta surat penetapan dari Ditjen Imigrasi.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram