AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Ambon menyita uang hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dari terpidana korupsi, Tata Ibrahim senilai Rp 2,4 miliar.
Terpidana Tata Ibrahim merupakan pegawai BNI Cabang Makassar, Sulawesi Selatan. Dia ikut terlibat kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon bersama mantan petinggi BNI Cabang Ambon Faradiba Yusuf.
BACA JUGA:
5 Daerah Siaga, Maluku Masuk Wilayah Waspada Banjir – sentraltimur.com
Mendag: Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa – kliktimes.com
Dalam kasus tersebut, Tata Ibrahim divonis selama 13 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Terhadap barang bukti uang sebesar Rp.2.400.400.000 akan setor ke kas negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle, Senin (8/11/2021).
Dia mengatakan barang bukti uang hasil kejahatan perbankan terpidana Tata Ibrahim senilai Rp 2,4 miliar akan segera setorkan ke kas negara melalui bank.
Adapun barang bukti lainnya sebelumnya sudah eksekusi oleh tim eksekutor sebesar Rp 197.750.000. Uang itu merupakan barang bukti dari sejumlah terpidana perkara pembobolan BNI Cabang Ambon termasuk terpidana Tata Ibrahim.
Terpidana selain putusan dan denda, juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 11.700.000.000. Dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk menutup kerugian negara.
“Dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka menjalani penjara selama 5 tahun 6 bulan,” jelas Nalle. (MAN)