banner 728x250

Ungkap Jaringan Mafia, Kejati Maluku Periksa Distributor Minyak Goreng

JARINGAN MINYAK
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

“Info dari Pidsus Kejati Maluku hanya seperti itu. Kalau pun saya tahu materi pemeriksaannya juga tidak bisa saya sampaikan. Karena ini adalah perkara Kejagung, bukan perkara yang tangani Kejati Maluku,” kata Wahyudi.

Kejagung Periksa Puluhan Saksi

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus mengungkapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan para tersangka lainnnya melakukan persekongkolan dalam proses pemberian izin ekspor minyak goreng dan CPO. 

(dari kiri) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA. (DOK. KEJAGUNG)

Penyidik juga menilai Kemendag seharusnya menolak izin ekspor ketiga perusahaan karena tidak memenuhi syarat. Yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri.

Selain itu, ketiga perusahaan juga dinilai tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri. Sebagaimana kewajiban dalam Domestic Market Obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor.

Hingga saat ini Kejagung telah memeriksa 30 orang saksi, 7 orang tenaga ahli, serta menggeledah 10 tempat dalam perkara mafia minyak goreng tersebut.

Tempat-tempat tersebut adalah kantor terkait dengan kegiatan usaha dari tiga pihak, rumah tersangka, juga kantor terkait dengan Kementerian Perdagangan yang berlokasi di Batam, Medan, dan Surabaya. (ADI)