“Unpatti harus melaksanakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Apalagi dalam Permendikbud telah tambahkan 8 Standar Nasional Merdeka Belajar – Kampus Merdeka,” ujarnya.
Olehnya itu, kata Barnabas, bagi Unpatti tidak ada pilihan bila semua program studi (kecuali prodi kedokteran) wajib melaksanakan dan mengimplementasikan kurikulum.
Tujuannya, untuk memberikan kebebasan bagi mahasiswa menentukan pilihan kuliah di dalam program studi dan di luar program studi. Dalam perguruan tinggi dan atau antar perguruan tinggi serta di masyarakat.
“Sementara bagi dosen dapat meningkatkan reputasi profesionalisme dosen, untuk membimbing para mahasiswanya menghasilkan karya ilmiah yang memiliki manfaat akademik. Sekali lagi atas nama pemerintah provinsi, saya mengucapkan selamat bagi seluruh wisudawan, wisudawati,” tutup Barnabas. (MAN)