Sidang pembuktian Pilkada Buru digelar Mahkamah Konstitusi pada 7-17 Februari 2025. Sementara 11 kepala daerah di Maluku yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath.
Berikut, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman-Selfinus Kainama, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat–Amir Rumra.
Hasil Pilkada Gubernur Maluku, Pilkada Seram Bagian Barat dan Pilkada Tual nihil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan 8 kepala daerah yang akan dilantik pasca putusan sela atau dismissal ialah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena-Elly Toisutta, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata.

Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun-Carlos Viali Rahantoknam, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa-Juliana Ratuanak, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Fachri Husni Alkatiri-Muhamat Miftah Thoha Rumarey Wattimena.
Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Aru, Timotius Kaidel-Mohammad Djumpa, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily, Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan La Hamidi-Gerson Elieser Selsily. (DTC/ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




