AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Video menampilkan Ketua Umum Front Pemuda Muslim Maluku, Umar Key membagikan uang kepada sejumlah anak viral di media sosial.
Uang pecahan Rp50.000 dibagikan kepada belasan anak-anak dan sejumlah orang dewasa. Umar membagikan uang di lokasi destinasi wisata di Pantai Pasir Panjang di Desa Ngilngof, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara.
Video durasi 1 menit 34 detik yang mengarah pada praktik politik uang itu diunggah di akun TikTok @ongen.tifa.maluku. Judul video Bawaslu Maluku posisi? Dalam video menyertakan keterangan “Tim MI bagi2 uang untuk cari dukungan di Pilgub Maluku”.
Postingan itu viral setelah dibagikan di media sosial dan menuai beragam komentar netizen. Setelah membagikan uang Umar menitip pesan kepada bocah-bocah tersebut untuk mengajak orangtua mereka memilih calon gubernur Maluku Murad Ismail pada Pilkada 27 November 2024.
Dalam video itu Umar yang merupakan orang dekat Murad mengenakan kemeja biru dan topi hitam. “Pilih Murad Ismail ya, bilang bapak dan mama ya pilih Murad Ismail Gubernur Maluku. Oke,” ajak Umar dalam video tersebut.
Uang lembaran Rp50.000 yang dibagikan itu saat paslon Murad Ismail-Michael Wattimena kampanye di Tual dan Malra, beberapa waktu lalu. “Iya uang itu dibagikan pas Murad-Michael kampanye di Tual dan Malra,” kata sejumlah warga Tual dan Malra kepada sentraltimur.com melalui telepon, Senin (4/11/2024).
Menanggapi video viral tersebut, Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan kasus tersebut telah menjadi diskusi di internal Bawaslu Maluku.
Menurutnya terdapat dua pintu masuk dugaan pelanggaran ke Bawaslu, melalui laporan masyarakat dan temuan pengawas Pemilu. Laporan masyarakat maupun temuan pengawas Pemilu harus terpenuhi syarat materil dan syarat formil untuk dapat diregistrasi dan selanjutnya ditangani sebagai dugaan pelanggaran pemilihan selama lima hari kerja.
Sedangkan khusus untuk dugaan pelanggaran pidana, proses tindaklanjutnya dilakukan bersama-sama oleh Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Informasi yang kita bicarakan ini bisa saja dikategorikan sebagai informasi awal yang memerlukan penelusuran terlebih dahulu untuk dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Sebagai informasi awal, tentu memerlukan waktu untuk dijadikan sebagai temuan karena harus dipastikan terpenuhi syarat formil materil,” kata Subair dalam keterangan tertulis di grup whatsapp Media Mitra Bawaslu, Senin.
Dia memastikan informasi ini dapat ditangani dengan cepat sesuai mekanisme jika masyarakat melaporkan kejadiannya kepada Bawaslu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku Astuti Usman, mengatakan akan melakukan penelusuran terkait video viral itu setelah melalui rapat pleno dan hasil penelurusan dilakukan kajian dan ditetapkan dalam rapat pleno pimpinan.
“Kami bekerja sesuai prosedur. Rapat pleno pimpinan akan memutuskan apakah itu dijadikan temuan atau bukan dan akan diregister dilanjutkan penanganannya ke sentra Gakkumdu,” ujar Astuti. (TIM)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google New