banner 728x250

Wacana DOB Pulau Ambon Menguat, Begini Kata Saulatu

PULAU AMBON
Anggota DPRD Provinsi Maluku Halimun Saulatu. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggota DPRD Provinsi Maluku Halimun Saulatu mendukung wacana hadirnya kabupaten Pulau Ambon. Daerah Otonom Baru (DOB) itu meliputi wilayah Leihitu dan Salahutu. Pembentukan DOB itu terpisah dari kabupaten induk Maluku Tengah.

“Kalau ada keinginan dari wali kota untuk pemekaran kabupaten Pulau Ambon setelah pembangunan New Port Ambon, saya sangat setuju dan apresiasi kebijakan beliau,” kata Saulatu, Jumat (12/11/2021).

BACA JUGA:

Danrem 151/Binaiya Blusukan ke Wilayah Terpencil SBT – sentraltimur.com

Mendag: Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa – kliktimes.com

Pendapat Halimun itu merespon wacana DOB kabupaten Pulau Ambon yang disuarakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Richard katakan, realisasi pembangunan Ambon New Port di kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah membuka peluang terwujudnya pemekaran kabupaten Pulau Ambon.

Saulatu melanjutkan, Komisi II DPRD Maluku baru kembali dari Jakarta menemui Kementerian Kelautan dan Perikanan soal realisasi Ambon New Port dan Lumbung Ikan Nasional.

“Jadi, memang New Port Ambon berlokasi di Desa Waai, kecamatan Salahutu. Anggaran pembebasan lahan melalui APBN. Nilai investasi puluhan triliun. Dan menyerap tenaga kerja ratusan ribu orang. Ini berdampak bagi Maluku khususnya di Salahutu dan Leihitu,” kata politisi Partai Demokrat.

Menurut mantan anggota DPRD Maluku Tengah itu, perjuangan Salahutu dan Leihitu menjadi DOB bukan baru saat ini bergulir. Sebelumnya tokoh masyarakat di wilayah itu telah menyampaikan keinginan hadirnya DOB.

Alasannya untuk memperpendek rentang kendali dan efektifitas pelayanan publik. Pemekaran daerah menjadi solusi mempercepat pembangunan di Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat.

Wacana DOB itu kata dia, harus diikuti dengan pemekaran kecamatan. Dari tiga kecamatan; Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat menjadi lima kecamatan untuk memenuhi syarat pemekaran daerah.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram