banner 728x250

Waduh! ASN di Maluku Tidak Dapat THR, Kok Kebijakan Berbeda dengan Kemenkeu

  • Bagikan
ASN MALUKU
Ilustrasi, Tunjangan Hari Raya (THR). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan pemerintah provinsi Maluku yang akan merayakan Idul Fitri 2022 terancam gigit jari.

Pasalnya Pemprov Maluku memastikan ASN tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penjabat Sekretaris Daerah Maluku Sadali le menegaskan ASN Pemprov Maluku tidak akan menerima THR. Alasannya para abdi negara di wilayah itu telah mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dibayarkan setiap bulan.

“Seng (tidak) ada THR, pegawai kan sudah dapat TPP, mana ada THR. Jadi tidak ada THR, dari dulu seng ada (THR) karena sudah ada dulu itu namanya TKD,” kata Sadali, Senin (11/4/2022).

BACA JUGA:

Tolak Penundaan Pemilu, Ribuan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur dan DPRD Maluku – sentraltimur.com

BACA JUGA:

Tolak Penundaan Pemilu, Ribuan Mahasiswa Geruduk Kantor Gubernur dan DPRD Maluku – sentraltimur.com

Dia menjelaskan, ASN di Pemprov Maluku tidak akan menerima THR. Sebab THR hanya peruntukan bagi pekerja swasta. Menurutnya dalam birokrasi tidak ada yang namanya THR.

“THR itu di (instansi) swasta, di birokrasi nggak ada THR,” tegas Sadali yang juga kepala Dinas Kehutanan Maluku ini.

Dia melanjutkan setiap bulan ASN selalu mendapat TPP, sehingga tidak ada yang namanya THR bagi para pegawai pemerintah.

“Jadi tidak ada karena sudah ada TPP tiap bulan mereka (PNS) dapat. Mana ada THR, pokoknya THR di istilah pegawai,” katanya.

Ini Kebijakan Kemenkeu

Kebijakan Pemprov Maluku yang tidak memberikan THR berbeda dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemerintah telah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2022 tetap akan dapatkan oleh ASN. Penyaluran THR ini telah tertuang dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

  • Bagikan