banner 728x250

Waduh! Nelayan di Aceh Ajukan Permohonan Suntik Mati

Nelayan Aceh
Ilustrasi suntik. (FOTO: REUTERS)
banner 468x60

LHOKSEUMAWE, SENTRALTIMUR.COM – Nelayan bernama Nazaruddin Razali, warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh mengajukan permohonan suntik mati.

Pria berusia 59 tahun mengajukan permohonan suntik mati atau eutanasia ke pengadilan negeri setempat.

Dia mengaku tertekan dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang akan merelokasi keramba budidaya ikan di Waduk Pusong.

BACA JUGA:

Menpora Dukung Ambon Bangun Stadion Sepakbola – sentraltimur.com

Stok Aman, Kemendag Stabilkan Harga Minyak Goreng – kliktimes.com

“Jika pemerintah tidak peduli lagi kepada kami para petani keramba di Waduk Pusong, saya minta suntik mati saja di depan wali kota Lhokseumawe beserta Muspika Banda Sakti,” kata Nazaruddin, Kamis (6/1/2022).

Nazaruddin mendaftarkan permohonan suntik mati tersebut ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 6 Januari 2022. Permohonan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor surat PNL LSM-01-2022-KWS.

Dia mengatakan permohonan tersebut karena menilai negara tidak berpihak kepada nelayan keramba yang sudah turun-temurun menggantungkan hidup di waduk tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Saya harus menanggung beban untuk membiayai kehidupan istri dan tiga anak-anak serta dua cucu. Jika usaha keramba budidaya ikan tergusur, bagaimana nasib kami. Makanya lebih baik saya disuntik mati saja,” kata Nazaruddin mengutip Antara.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram