banner 728x250

Wagub Serahkan Dokumen LKPJ Gubernur ke DPRD Maluku

  • Bagikan
DOKUMEN LKPJ
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Maluku menggelar rapat paripurna ke-III masa persidangan ke-II dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.

Rapat berlangsung di Kantor DPRD Maluku, Rabu (5/4/2023). Dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, Forkopimda Maluku dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku.

Benhur Watubun menyampaikan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam Pasal 69 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 dijelaskan kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ pemerintah daerah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Selanjutnya dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Dijelaskan pula materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah.

LKPJ yang disampaikan kepada DPRD Maluku dilihat sejauhmana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas politisi PDIP ini.

Meskipun kedudukan DPRD Maluku sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Benhur menyampaikan dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala daerah.

“Sikap kritis tersebut tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi untuk memformulasikan bersama-sama terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” jelasnya.

  • Bagikan