banner 728x250

Wagub Serahkan LKPJ Gubernur, Ketua DPRD Maluku: Pimpinan OPD Wajib Hadir

  • Bagikan
DPRD MALUKU
banner 468x60

AMBON SENTRALTIMUR.COM – DPRD Provinsi Maluku menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun anggaran 2023. Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan hadir bersama dewan membahas LKPJ.

Dokumen LKPJ diserahkan Wakil Gubernur Baranabas Orno diterima oleh Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dalam rapat paripurna DPRD Maluku, Kamis (4/4/2024).

Wakil Gubernur Baranabas Orno mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan salah satu mekanisme yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD adalah penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur.

Dia mensyukuri penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku pada tahun 2023 dapat berjalan dengan baik, meskipun diperhadapkan dengan berbagai persoalan. Namun atas kerja keras semua unsur mengalami kemajuan yang cukup signifikan.

Hal ini tergambar dari capaian beberapa indikator antara lain, indeks pembangunan manusia, tingkat pengangguran terbuka, upaya penurunan gas rumah kaca, laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. “Berbagai capaian indikator tersebut menunjukan bahwa apabila seluruh komponen pembangunan bekerjasama secara sinergis maka berbagai kemajuan yang diharapkan dapat terwujud,” ujar Orno.

Orno berharap dokumen LKPJ 2023 yang diserahkan akan dibahas secara internal oleh dewan, kemudian melahirkan rekomendasi yang konstruktif sebagai masukan bagi Pemda dalam melaksanakan tugas-tugas ke depan.

Ketua DPRD Benhur Watubun menjelaskan apa yang disampaikan wakil gubernur bahwa Maluku mengalami perubahan signifikan, hal ini perlu diuji dalam kinerja pemerintah daerah dalam LKPJ. “Dokumen yang disampaikan masih perlu dibahas bersama dewan sesuai mekanisme yang berlaku, dan pada waktunya akan melahirkan rekomendasi oleh DPRD Maluku, terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur,” katanya.

Benhur juga mengingatkan pimpinan OPD, terkhusus Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Maluku Insun Sangadji agar hadir dalam setiap proses pembahasan LKPJ.

“Kami ingatkan kepala Dinas Pendidikan untuk tidak alpa dalam proses pembahasan. Begitu juga pimpinan OPD lain yang ada dalam komisi lain, mereka selalu menyampaikan izin tergantung izin. Karena itu kami ingatkan kembali ke saudara-saudara bahwa amanat yang kita laksanakan ini berdasarkan undang-undang, kita harus patuh karena kita diatur oleh UU,” tegasnya. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan