banner 728x250

Wakapolda Maluku Ajak Mahasiswa Jadi Agen Pencegahan Korupsi

  • Bagikan
AJAK MAHASISWA
Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun dan Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan memberikan kuliah umum pemberantasan korupsi di kampus Universitas Pattimura, Ambon, Rabu (14/6/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Stephen berharap mahasiswa dapat menjadi garda terdepan dalam mendukung lingkungan yang bebas korupsi. “Ini harus dimulai dari diri sendiri dan melakukan komunikasi terkait adanya dugaan korupsi tanpa harus berdemo. Sehingga kita berharap korupsi dapat dicegah sehingga mahasiswa bisa menjadi agen perubahan,” pintanya.

Korupsi Masalah Serius

Sementara itu, Novel Baswedan mengatakan korupsi saat ini menjadi salah satu masalah yang serius, dan harus menjadi perhatian bersama termasuk para mahasiswa. “Korupsi harus menjadi perhatian mahasiswa juga karena dengan peran mahasiwa yang efektif sangat berpengaruh dalam penanganan korupsi,” ujarnya.

Berbicara persoalan korupsi, Novel mengingatkan mahasiswa harus paham benar terkait perkara tersebut. Korupsi merupakan tindakan mengambil keuntungan dari bukan haknya, dan secara langsung merugikan keuangan negara. Bahkan dapat berdampak luas kepada masyarakat.

Mahasiswa Universitas Pattimura, Ambon mengikuti kuliah umum tentang pemberantasan korupsi yang digelar Polda Maluku, Rabu (14/6/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

“Korupsi ini juga secara langsung dapat menghambat pembangunan dan kemajuan bangsa, sehingga ini merupakan permasalahan serius dan langkah akhir untuk menghentikan korupsi dengan melakukan penindakan,” tegasnya.

Pencegahan praktik korupsi juga lanjut Novel harus dilakukan terus menerus dengan melibatkan komponen masyarakat. Dengan begitu masyarakat ikut mengawasi pembangunan dan bersama-sama mencegah terjadinya korupsi.

“Sebelumnya kita harus melakukan pencegahan dan penanganan korupsi ini akan maksimal jika ada juga peran dari masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 yang mana masyarakat memiliki hak dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” jelas mantan penyidik KPK itu. (MAN)

  • Bagikan