Dijelaskan Everd menuding pimpinan DPRD Provinsi Maluku diduga menerima aliran dana pinjaman Rp 700 miliar dari PT. SMI yang masuk ke saku pribadi ialah Wakil Ketua DPRD Maluku dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Asis Sangkala dan eks Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
Everd tidak menyebutkan besar anggaran yang diterima keduanya. Namun memastikan Lucky Wattimury tidak hanya menerima uang namun juga proyek yang bersumber dari dana SMI. Serupa dengan Lucky, Everd menyebutkan Asis Sangkala juga memperoleh proyek.
Merespon pemberitaan media online tersebut Asis Sangkala telah menyampaikan hak jawab. Ketua DPW PKS Maluku itu menepis tuduhan kecipratan dana pinjaman Rp 700 miliar dari PT SMI.
Asis menegaskan pernyataan Evert Kermite itu tidak benar. “Berita itu sudah digoreng oleh orang-orang yang tidak suka saya. Lagian orang ini maksudnya apa bilang begini? Jangan-jangan mau cari sensasi atau mau jatuhkan orang punya nama baik. Dia asal ngomong saja tidak punya data,” tegas Sangkala dalam surat somasi yang salinannya diperoleh sentraltimur.com.
Diberikan Waktu 2 X 24 Jam
Penjabat Bupati Maluku Tengah yang adalah Kepala Dinas PUPR Maluku Muhamat Marasabessy, mantan Sekda Maluku Kasrul Selang, dan Sekretaris DPRD Maluku Bodewin Wattimena juga telah membantah tudingan Everd Kermite.
Everd telah melakukan perbuatan pidana berupa penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Asis Sangkala. Untuk itu dilayangkan surat somasi kepada Everd Kermite yang isinya sebagai berikut:
1. Melakukan klarifikasi pada media online dan media massa bahwa berita yang saudara sebarkan berita bohong, hoax, dan tidak berdasar
2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media online dan media massa kepada klien kami, Abdullah Asis Sangkala.
3. Berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang saudara lakukan pada permintaan maaf saudara secara terbuka.
Everd Kermite diberikan kesempatan 2 X 24 jam untuk melaksanakan somasi ini. Jika tidak, Asis Sangkala akan menempuh jalur hukum. (ADI)




