banner 728x250

Wakil Ketua DPRD Maluku Polisikan Everd Kermite, Ini Kasusnya

KETUA EVERD
Tim kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala melaporkan Everd Kermite ke Polda Maluku, Sabtu (4/2/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala resmi melaporkan Everd Kermite ke Polda Maluku.

Politisi senior PDI Perjuangan Maluku itu diadukan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.

Asis mengadukan mantan anggota DPRD Maluku itu ke polisi melalui kuasa hukumnya Malik Raudhi Tuasamu dan Dudi Usman Sahupala pada Sabtu (4/2/2023). “Pengaduan tertulis klien kami dimasukan hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 di SPKT Polda Maluku,” kata Malik Raudhi Tuasamu kepada sentraltimur.com, Senin (6/2/2023).

Langkah hukum ditempuh lantaran Everd tidak mengindahkan somasi yang telah dilayangkan oleh politisi PKS itu. “Kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pengaduan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik,” jelasnya.

Dia berharap, setelah menerima laporan pengaduan, Polda Maluku secepatnya mengagendakan pemanggilan saksi-saksi dan Everd sebagai terlapor.

Tindakan Everd yang diduga menyebarkan berita bohong kata Malik, terancam pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ancaman tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dalam pasal itu dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1miliar,” terangnya.

Everd lanjut Malik, juga disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bahwa sebagimana ketentuan pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” paparnya.

Dalam pasal itu, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Ini Kata Polda Maluku

Ditreskrimum Polda Maluku telah menerima laporan pengaduan Asis Sangkala. Penyidik akan mempelajari pengaduan tersebut sebelum mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Iya (kuasa hukum Asis sudah masukan pengaduan) nanti kita pelajari duduk laporannya. Setelah itu kita jadwalkan untuk pemeriksaan saksi-sakasi dan terlapor,” ujar Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada sentraltimur.com melalui pesan Whatsapp, Senin.

Layangkan Somasi

Diberitakan sebelumnya, Everd Kermite dilayangkan somasi oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala. Langkah ini diambil menyusul tuduhan Everd terhadap Asis telah kecipratan aliran dana pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero).

KETUA EVERD
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Abdullah Asis Sangkala. (FOTO: ISTIMEWA)

Tudingan Everd tanpa bukti itu dimuat di salah satu media online di Kota Ambon pada hari Selasa 31 Januari 2023 dengan judul berita “Kermite Sebut Asis Sangkala dan Lucky Wattimury Keciprat Aliran Dana SMI, Masuk Kantong Pribadi”.

Dalam surat somasi Asis melalui pengacara Dudi Usman Sahupala dan Malik Raudhi Tuasamu, Rabu (1/2/2023) menguraikan pokok somasi kepada Everd Kermite.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram