AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Meski ditertibkan, sejumlah PKL di Pasar Mardika masih saja membandel berjualan di luar gedung Pasar Mardika dan trotoar.
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi kepada PLK yang membandel dan terus melanggar aturan penataan kota.
Pemerintah Kota Ambon telah menempuh berbagai pendekatan persuasif dan humanis, namun tantangan terbesar masih terletak pada rendahnya kesadaran PKL. “Penataan sudah kami lakukan dengan berbagai imbauan dan ajakan. Tapi mulai minggu ini, kami tidak lagi mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif, tapi langsung represif,” tegas Bodewin kepada awak media di Balai Kota Ambon, Selasa (10/6/2025).
Dia memerintahkan Satpol PP bertindak tegas sesuai peraturan daerah. Penindakan itu meliputi penyitaan barang dagangan pedagang yang berjualan di trotoar, badan jalan, atau lokasi lain yang dilarang. “Barang dagangan yang disita tidak akan dikembalikan, bahkan akan kami buang,” tegasnya.
Tindakan tegas diperlukan agar PKL menghargai upaya Pemkot Ambon menata wajah Ambon. Dia menegaskan telah memberi kesempatan berkali-kali, namun tetap diabaikan PKL. “Saya sudah bilang, kalau tidak mau ikut aturan, jangan tinggal di Ambon. Kota ini sedang kita perbaiki bersama, jangan malah dihambat,” kata Bodewin.
Langkah ini diambil mengingat keterbatasan anggaran dan sumber daya yang dimiliki pemerintah. “Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Tidak ada lagi kompromi,” ujar dia.
Dia menekankan dasar hukum penindakan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang melarang segala bentuk aktivitas jual-beli di luar area pasar resmi. “Berjualan itu di tempat yang sudah disediakan. Bukan di badan jalan atau trotoar,” kata Bodewin. (RED)




