banner 728x250

Wali Kota Ambon Jadi Tersangka? Begini Penjelasan KPK 

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Richard diduga terjerat kasus gratifikasi atau suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di kota Ambon tahun 2020. 

Penetapan eks ketua DPRD Provinsi Maluku ini terungkap dari surat panggilan yang penyidik KPK layangkan kepada sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:

Kapolda Maluku Perintahkan Tangkap Provokator Blokade Jalan Tulehu – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan saksi pada Rabu dan Kamis (28/4/2022). Pemeriksaan berlangsung di Mako Brimob Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon.

Surat panggilan itu ditandatangani Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Didik yang kini menyandang pangkat Brigjen Polri ini adalah mantan Kapolres Pulau Ambon.

Selain Richard, dalam surat panggilan itu tertulis nama Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri dan pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanussa sebagai tersangka.

Dalam surat tersebut dijelaskan Richard diduga bersama sejumlah pihak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 128B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.    

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram