AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena menegaskan terminal A dan B Mardika Ambon, tetap difungsikan sesuai peruntukannya sebagai sarana transportasi umum, bukan lokasi berdagang.
Penegasan tersebut disampaikan Bodewin menjawab keluhan pedagang yang meminta untuk berjualan kembali di area Terminal Mardika jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). “Sekali kita larang, seterusnya akan kita larang. Kita tidak bisa larang hari ini, besoknya berjualan lagi. Pemerintah harus konsisten,” tegas Bodewin, Selasa (16/12/2025).
Dia menegaskan tujuan penertiban pedagang dari area terminal yang dilakukan Pemkot Ambon adalah untuk menerapkan fungsi terminal sebagaimana mestinya. “Kita tertibkan pedagang untuk mengembalikan fungsi terminal yang sudah terlihat semrawut. Tidak bisa terminal beralih fungsi jadi pasar,” tegas Bodewin.
Soal alasan belum adanya tempat yang representatif pasca penertiban beberapa bulan lalu, Bodewin mengatakan lantai atas gedung Pasar Mardika baru masih kosong. “Kita berharap begini, pasar Mardika baru itu kan kosong di atas. Kenapa tidak berjualan di atas? Jangan memilih-milih tempat jualan, kalau jualan semua di dalam, pasti orang akan ke sana,” tegasnya.
Menurutnya, penataan dan penertiban dilakukan selama ini supaya menempatkan fungsi-fungsi ruang sesuai dengan peruntukannya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Ambon meminta Pemkot Ambon memberikan perhatian serius terhadap nasib para pedagang yang beraktivitas di area terminal A dan B Mardika Ambon.
Hal ini disampaikan menyusul keluhan pedagang terkait penertiban yang dinilai membuat mereka kehilangan tempat berjualan. “Benar bahwa fungsi terminal bukan untuk orang berjualan. Tapi kami harap Pemkot bisa memberikan ruang kepada mereka. Paling tidak ada tempat yang disediakan,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Hadiyanto Junaidi, Rabu (10/12/2025)
Menurutnya pasca penertiban oleh Pemkot Ambon, pedagang di area terminal Mardika tak lagi memiliki lokasi untuk berdagang. Menjelang Natal 2025, pedagang meminta Pemkot Ambon memberikan kelonggaran dengan membiarkan pedagang untuk beraktivitas dimulai pukul 6 sore hingga selesai. “Karena di jam 6 sore itu, lokasi terminal sudah lengang. Jadi mereka harap Pemkot bisa berikan kelonggaran bagi mereka untuk berjualan,” ujar Hadiyanto. (RED)




