Penerapan pendataan digital memiliki konsekuensi, di mana jumlah penerima bantuan sosial dapat mengalami perubahan. Namun, hal tersebut merupakan dampak dari penggunaan data faktual yang lebih akurat dan transparan.
“Konsekuensi dari pendataan secara digital, ada yang turun dan ada juga yang naik karena berbasis pada data faktual. Setiap orang dan setiap pihak diberikan ruang untuk mengkritisi dan membandingkan data tersebut. Jika tidak benar, maka bisa diperbaiki,” tegas mantan sekretaris DPRD Maluku.
Pembaruan sistem pendataan dilakukan untuk memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran. Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan hanya masyarakat yang berhak yang menerima bantuan.
“Ini untuk memperbaiki sistem dan mekanisme pendataan, supaya ke depan orang yang menerima bantuan sosial adalah mereka yang berhak. Yang tidak berhak tidak boleh menerima,” ujarnya.
Bodewin juga menyoroti persoalan ego sektoral yang selama ini menjadi kendala dalam pendataan sosial ekonomi. Selama ini, masing-masing instansi memiliki data sendiri-sendiri, sehingga sering terjadi perbedaan dan ketidaksinkronan data.
“Selama ini kita terkendala dengan ego sektoral. Data ini masing-masing dengan datanya sendiri-sendiri, tapi sekarang harus terintegrasi dan terpadu menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional yang akan menjadi dasar kebijakan,” katanya. (RED)




