banner 728x250

Wanita 39 Tahun Dicekoki Miras Sebelum Diperkosa Dua Oknum Polisi

  • Bagikan
DUA OKNUM
Ilustrasi dua oknum anggota Polri. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – MS, seorang wanita berusia 39 tahun menjadi korban pemerkosaan dua oknum anggota Polri Bripka SN dan Briptu RS.

Parahnya, korban dicekoki miras sebelum disetubuhi secara paksa oleh dua pelaku bejat itu.

Kejadian tragis yang menimpa MS terjadi di Hotel Budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT. Kini kedua oknum polisi itu telah dibekuk Propam Polda Maluku.

Tidak hanya menggagahi paksa, SN juga menganiaya MS. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui korban melaporkan perbuatan biadab mereka kepada anggota polisi kenalannya.

Peristiwa naas yang menimpa MS berawal saat SN menghubunginya melalui telepon seluler. Setibanya di hotel yang berada di kawasan Batu Meja, Ambon keduanya mencekoki korban dengan minuman keras.

Napsu syahwat kedua pelaku tak tertahan begitu melihat tubuh molek korban. Bergiliran kedua oknum bejat ini rudapaksa korban yang sudah mabuk. Beruntung korban berhasil kabur dari dua “penjahat” tersebut. Korban mendatangi kantor Polisi dan melaporkan perbuatan kriminal para pelaku.

Tak butuh waktu lama, Propam Polda Maluku berhasil menangkap Bripka SN dan Briptu RS. Keduanya mendekam di tahanan Mapolda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat menegaskan Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif tidak akan melindungi perbuatan anggotanya yang melanggar hukum.  Jika terbukti menganiaya dan menggagahi paksa korban, keduanya bakal dipecat dari anggota Polri.  

“Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegas Roem, Selasa (20/6/2023).

Terancam Pecat

Roem kembali mengingatkan pesan Kapolda Maluku kepada jajarannya. Dalam beberapa kesempatan Kapolda sudah sering mengingatkan anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. “Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” kata mantan Kapolres Maluku Tenggara ini.

  • Bagikan