AMBON, SENTRALTIMUR.COM – JR alias Jems (23), seorang pria di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) harus meringkuk di sel tahanan. Polisi meringkus pelaku setelah memperkosa seorang wanita di semak-semak.
Petaka yang menimpa korban berinisial SWS (32) terjadi di Kampung Babar, Kelurahan Tiakur, Kecamatan Moa Lakor, MBD pada 27 Januari 2022.
Kasus berawal saat korban yang baru menetap di Desa Wakareli menunggu datangnya kapal Cantika 77 dari Romang menuju Kisar. Korban menunggu kedatangan kapal tersebut untuk mengambil barang kiriman di kapal di rumah keluarganya di Kaiwatu.
Setelah mengetahui kapal Cantika masuk pukul 07.00 WIT, korban hendak kembali ke tempat usahanya di Desa Wakarleli. Saat sedang berjalan, pelaku menghampiri korban.
“Saat itu pelaku berada di gang yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah keluarga korban di Kaiwatu. Korban mengira pelaku tukang ojek dan berjalan menemuinya,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, Selasa (1/2/2022).
Menurut Roem, saat menghampiri korban, pelaku mengaku sebagai tukang ojek. Korban meminta pelaku mengantarnya pulang ke Desa Wakarleli.
Sepakat harga jasa ojek, pelaku pergi meminjam sepeda motor dari temannya yang tertidur di teras depan kantor perhubungan laut Desa Kaiwatu. Dia pun bergegas mengantar korban.
“Pelaku mengemudikan sepeda motor menuju arah kota Tiakur. Tiba di pertigaan Kampung Babar dengan Tiakur pelaku tidak mengikuti jalan yang seharusnya dilewati. Pelaku malah belok kiri ke arah Kampung Babar,” jelas Roem.
Pelaku Perkosa Korban di Semak-semak
Korban yang merasa heran dengan rute yang dilalui menegur pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukan dan tetap tancap gas. “Korban sempat menarik baju belakang pelaku dan menanyakan hendak membawanya ke mana. Karena salah arah, namun pelaku tetap melajukan sepeda motornya,” tuturnya.