MASOHI, SENTRALTIMUR. COM – Wanita ini nekat melakukan aksi pemerasan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Syafi Boeng.
Akibat aksi kriminalnya, korban melaporkan wanita berinisial JMB alias Jihan ke Polres Maluku Tengah, Kamis (17/2/2022).
Korban melaporkan pelaku atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Syafi melalui kuasa hukum Alwalid Muhammad menjelaskan, pelaku menjebak dan memeras korban.
BACA JUGA:
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Kasus itu berawal saat Jihan meminta korban membelikan handphone merek Iphone Pro 12 seharga Rp18 juta. Memenuhi keinginan pelaku, korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. “Klien saya transfer Rp5 juta, namun tidak cukup,” jelas Alwalid.
Karena uang untuk membeli smartphone itu tidak cukup, korban dan pelaku sepakat meminjam uang melalui pinjaman online. Korban menyanggupi membayar angsuran pinjaman setiap bulan.
“Dari pinjaman itu tersisa angsuran Rp4 juta. Tetapi pelaku menganggap sisa angsuran itu sebagai hutang,” kata Alwalid, Jumat (18/2/2022).
Pelaku kembali melakukan aksi kejahatannya. Dia kembali meminta korban membeli handphone merek Samsung seharga Rp14 juta sebagai hadiah ulang tahun.
Pelaku Rekam Pembicaraan
Namun korban menolak permintaan pelaku. Alasannya belum melunasi angsuran pinjaman online.
Menyimpan niat jahat, pelaku merekam pembicaraannya dengan korban tanpa sepengetahuan korban. “Klien saya sempat bercanda bahwa di dunia ini tidak ada yang gratis. Nah, bukti rekaman itu yang dilaporkan ke polisi,” katanya.




