AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dian Nikijuluw terdakwa pemilik narkotika dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (8/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gabriela Ublewu juga meminta ketua majelis hakim yang diketuai Orpa Martina dan hakim anggota Josce Jane Ririhena dan Julianti Wattimury menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan.
JPU dalam tuntutannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pasca rekannya Marianus Kainama diamankan polisi. Marianus Kainama juga dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Pengembangan penyidikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku terungkap, Kainama diminta warga yang bermukim di Kayu Putih Kota Ambon ini berangkat ke Jakarta mengambil paket narkoba jenis sabu.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 115 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana tersebut diketahui setelah personel BNN Maluku mendapat informasi dari informan rekan terdakwa Marianus Kainama (berkas terpisah) akan tiba di Ambon pada 16 Oktober 2020.
Marianus datang dari Jakarta menggunakan penerbangan Batik Air membawa sabu.
Mengantongi informasi tersebut, personel BNN Maluku memantau pergerakan Kainama di Bandara Pattimura. Ketika melintasi pintu keluar, personel BNN menyergap Marianus yang berada dalam mobil Avanza yang dikemudikan terdakwa Dian Nikijuluw.
Mobil diarahkan menuju Polsek Bandara Pattimura untuk dilakukan penggeledahan. Personel BNN menemukan dua paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip ukuran sedang.
Sidang tuntutan terdakwa didampingi kuasa hukum Fileo Pistos Noija dan Marcel Hehanussa. Sidang agenda putusan digelar pekan depan. (DNI)