AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Posting ujaran kebencian bentrok warga di Pulau Haruku, seorang warga inisial MM alias Mario terpaksa berurusan dengan hukum.
Pria asal kabupaten Maluku Tengah domisili di Jayapura, Papua itu ditangkap polisi lantaran memposting status bernada ujaran kebencian dan provokatif di media sosial.
Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Maluku membekuk pegawai koperasi simpan pinjam ini di kota Marauke, Papua pada 22 Februari 2022. Polisi menggelandang Mario ke Ambon, ibu kota provinsi Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin SIM & SKCK – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka akibat posting ujaran kebencian dan mendekam di Rutan Mapolda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan penangkapan terhadap Mario setelah tim Cyber Polda Maluku melakukan patroli cyber. Dan menemukan postingan di akun media sosial milik Mario sangat provokatif terkait bentrokan warga di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
“Tersangka ini beralamat sesuai KTP di Jayapura. Dia tangkap saat beraktivitas sebagai pegawai koperasi pegawai simpan pinjam di Marauke,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem, Selasa (1/3/2022).
Mario merupakan pemilik akun Way Kalalewa. Dia memposting status bernada provokatif dan ujaran kebencian bentrok warga di Pulau Haruku di beranda facebook miliknya pada 16 Februari 2022.
Ini Postingan Tersangka di Medsos
Dalam postingannya tersangka menyebut aparat telah menemukan sejumlah bukti berupa selongsong peluru dan bahan peledak yang gunakan kelompok penyerang untuk menyerang salah satu desa di Haruku.