banner 728x250

Warga Maluku di Jayapura Posting Ujaran Kebencian Bentrok Haruku Ditangkap, Ini Tampangnya

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan tersangka ditangkap setelah tim Cyber Polda Maluku melakukan patroli cyber. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Tersangka juga menuduh kelompok penyerang terdiri dari dua desa yang memiliki senjata api organik. Selanjutnya tersangka menuduh dua desa itu sebagai kelompok teroris yang telah menembak mati warga Hulaliu.

Postingan tersangka telah melanggar ketentuan Undang-undang  Tindak Pidana Transaksi Elektronik sebagaimana maksud dalam Pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 11 tahun 2008. “Akun Way Kalalewa yang tersangka gunakan adalah akun palsu,” katanya.

Setelah berhasil mengidentifikasi pemilik akun Way Kalalewa, tim Cyber Polda Maluku mengirim tim ke Marauke untuk membekuk tersangka. “Tersangka dtangkap pada 22 Februari lalu atas kerjasama tim Cyber Polda Maluku dan Polres Marauke,” katanya.

  • Bagikan