Postingan tersangka telah melanggar ketentuan Undang-undang Tindak Pidana Transaksi Elektronik sebagaimana maksud dalam Pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 11 tahun 2008. “Akun Way Kalalewa yang tersangka gunakan adalah akun palsu,” katanya.
Setelah berhasil mengidentifikasi pemilik akun Way Kalalewa, tim Cyber Polda Maluku mengirim tim ke Marauke untuk membekuk tersangka. “Tersangka dtangkap pada 22 Februari lalu atas kerjasama tim Cyber Polda Maluku dan Polres Marauke,” katanya.