Adapun poin kesepakatan antara lain; pertama, Pemda SBB dan Pemda Malteng sepakat berpedoman dan melaksanakan Permendagri Nomor 29 tahun 2010 tentang batas daerah kabupaten SBB dan kabupaten Malteng.
Kedua, Pemda SBB dan Malteng sepakat melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 29 tahun 2010, penyesuaian administarasi kependuduk, penataan aset, menjaga ketertiban umum, keamanan, dan pelayanan masyarakat di perbatasan kedua daerah dengan semangat persaudaraan, persatuan, dan kesatauan bangsa dalam kerangka NKRI. (FAS)