banner 728x250

Warga Sukarela Serahkan Senjata Api Tak Akan Diproses Hukum

  • Bagikan
WARGA SENJATA
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat didampingi Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar menyampaikan keterangan pers temuan senpi, amunisi dan bom rakitan, Kamis (31/3/2022). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Roem menegaskan, penguasaan senpi dan bahan peledak oleh masyarakat bertentangan dengan hukum dan dapat memicu konflik. Karena itu dia meminta kepada warga yang mengetahui informasi keberadaan senjata dapat segera melaporkan ke polisi.

“Kami minta kepada masyarakat kalau mengetahui informasi tolong disampaikan kepada kami,” pintanya.

Sebelumnya aparat Polda Maluku berhasil menyita tiga pucuk senjata api. Dua di antaranya senpi organik saat melakukan patroli di hutan Pulau Haruku. Patroli pasca bentrokan antarwarga dan serangkaian aksi penembakan di hutan pulau Haruku.

Polisi tidak mengetahui pemilik tiga senpi dan puluhan amunisi tersebut. Benda mematikan itu temukan di dalam goa yang ada berada di hutan. Penemuan tiga pucuk senpi dan puluhan amunisi ini berkat laporan masyarakat. (MAN)

  • Bagikan