banner 728x250

Warga Taniwel Simpan Senpi AK-47 Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
WARGA TANIWEL
Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menyampaikan keterangan pers kasus kepemilikan senpi ilegal, Selasa (16/5/2023). Tersangka (mengenakan rompi tahanan) terancam hukuman mati. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – WH, seorang warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku diringkus polisi.

Kedapatan menguasai dan menyimpan senjata api organik jenis AK-47 dan puluhan amunisi, WH terancam hukuman berat.

Pria berusia 62 tahun ini terancam dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

“Ancaman hukumannya itu 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar di Kantor Polda Maluku, Selasa (16/5/2023).

WH diringkus tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku di rumahnya, Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30 WIT.

Penangkapan WH setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa dia kerap beraktivitas dengan senjata api buatan Rusia tersebut. Ditreskrimum membentuk tim dan bergerak ke desa Pasinalo melakukan penyelidikan.

Temukan Amunisi

Setelah ditangkap, WH dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku di Ambon untuk menjalani pemeriksaan. Polisi telah menetapkan WH sebagai tersangka dan ditahan karena menyimpan Senpi secara ilegal. Setelah membekuk WH, polisi mendatangi kediamannya dan melakukan penggeledahan.

  • Bagikan