banner 728x250

Warga Taniwel Simpan Senpi AK-47 Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
WARGA TANIWEL
Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar menyampaikan keterangan pers kasus kepemilikan senpi ilegal, Selasa (16/5/2023). Tersangka (mengenakan rompi tahanan) terancam hukuman mati. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

“Anggota menemukan sebuah tas berisi 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Satu pucuk senjata api organik jenis AK 47 disimpan di dapur,” jelas Andri.

Andri mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian. “Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum,” ujarnya. (MAN)

  • Bagikan