banner 728x250

Widya Jabat Ketua DPW PAN Maluku Inkonstitusional

  • Bagikan
DPW PAN
Ketua DPW PAN Maluku Widya Pratiwi.(ISTIMEWA)
banner 468x60

Secara organisatoris lanjut Halil, itu menunjukkan bahwa setiap organisasi maupun partai politik bila dilakukan pergantian melalui Musda, Muswil maupun kongres.

Tertuang dalam AD/ART dan mekanisme itu diterapkan di semua partai politik. “Bukan datang tiba-tiba. Tidak ada angin, tidak ada hujan langsung mengambil alih kepemimpinan tanpa proses, proses secara organisatoris. Ya, kalau memang mau pergantian itu ada pergantian secara politik,” ujar dia.

Pergantian itu pun kata Halil, diawali penunjukan pelaksana tugas (Plt) ketua DPW PAN oleh DPP. “Jika ketua DPW definitif dianggap melakukan kesalahan yang tidak bisa lagi ditolerir, ditunjuk pengurus DPP untuk menjadi Plt,” jelasnya.

Plt menjalankan tugas menata organisasi dan menyiapkan dan mempercepat pelaksanaan Muswil PAN untuk memilih ketua DPW yang baru. “Tapi ini kan tidak lagi melalui proses-proses itu. DPP langsung menentukan ketua wilayah dan strukturnya lengkap. Di dunia mana ada organisasi macam begitu. Pencopotan ini inskonstitusional, beliau dikudeta dari jabatannya,” tegas Hatala.

DPW PAN
DPP PAN mendadak melengserkan Wahid Laitupa dari jabatan ketua DPW PAN Provinsi Maluku. (ISTIMEWA)

Pengurus DPW PAN Maluku dibawah kepemimpinan Wahid belum menerima bukti fisik SK perubahan komposisi kepengurusan DPW PAN Maluku yang diterbitkan DPP tanggal 22 Mei 2024.

Pencopotan Wahid tidak hanya memunculkan pergolakan di DPW PAN Maluku tapi juga DPP PAN. “DPP itu ada gejolak, ada yang setuju (Wahid diganti) dan ada yang tidak setuju. Yang setuju ini kan pragmatis, yang tidak setuju ini yang menjalankan konstitusi. Mereka taat dan tunduk pada konstitusi dan berpandangan bahwa ini pelanggaran terhadap konstitusi,” tegas Halil. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan