banner 728x250

Wow! Mantan Narapidana Korupsi Jabat Staf Ahli Pemkot Ambon

  • Bagikan
MANTAN NARAPIDANA
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Pieter Jan Leuwol (kiri). Pieter dan mantan Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon Victor Maruanaya ketika digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku untuk menjalani penahanan di Rutan Ambon pada 12 November 2021. (FOTO; ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Enak benar Pieter Jan Leuwol. Mantan narapidana korupsi ini masih mendapatkan tempat istimewa di Pemerintah Kota Ambon.

Pieter masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkot Ambon. Dia pun masih mengemban jabatan staf ahli bidang ekonomi, pembangunan dan kesra.

Pejabat eselon II ini gaji dan tunjangannya masih dibayar oleh negara sejak menghuni Lapas Ambon dan setelah bebas menjalani hukuman penjara.

Masih segar dalam ingatan, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pada 26 April 2022 lalu menjatuhkan vonis penjara terhadap Pieter.

Dia tersandung perkara korupsi penyalahgunaan retribusi pelayanan Pasar Mardika pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Perkara korupsi menjerat Pieter ketika dirinya menjabat Kepala Disperindag Kota Ambon.

Dia tidak sendiri. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara kepada bekas Kepala UPTD Pasar Mardika, Victor Maruanaya.

Berbeda dengan Victor yang divonis selama 3,6 tahun penjara. Nasib baik masih menghinggapi Pieter yang diputus pidana penjara selama 1 tahun, lebih ringan dari tuntutan JPU.

Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.095.317.400 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Maluku.

Setelah setahun menjalani hukuman pidana penjara, dia telah menghirup udara bebas. Kabarnya Pieter keluar dari jeruji Lapas Ambon dua bulan lalu.  

Dia benar-benar beruntung, jabatan staf ahli bidang ekonomi, pembangunan dan kesra masih disandangnya meski meringkuk di hotel prodeo.

Jabatan empuk itu masih melekat padanya ketika Kejati Maluku menetapkannya sebagai tersangka korupsi bahkan hingga bebas dari Lapas Ambon setelah menjalani hukuman penjara.

Kabar tak sedap menghampiri Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmase. Dia disebut-sebut yang menginginkan Pieter Leuwol tetap berstatus ASN. Bahkan tetap menduduki kursi staf ahli. Rumor berhembus meski kini telah berusia 57 tahun, Pieter akan tetap dipertahankan sebagai PNS hingga usianya 60 tahun, tepat usia pensiun.

Kabarnya Pieter merupakan satu dari sekian pejabat Pemkot Ambon yang selama ini menjadi ‘orang kesayangan’ mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi pertimbangan dirinya tidak dipecat sebagai ASN.

Sentraltimur.com telah melayangkan pesan whatsapp kepada Agus Ririmase, Senin (31/10/2022) malam. Pesan yang dikirim tanda centang dua abu-abu atau pesan sudah terkirim dan sudah diterima Agus tapi belum dibaca.

Pegiat antikorupsi Abdul Halim menilai Pemkot Ambon gegabah dan kemunduran bagi upaya reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah.

“Ini menjadi preseden buruk dan membuktikan Pemkot Ambon belum sepenuhnya mendukung upaya reformasi birokrasi,” tegas Abdul kepada sentraltimur.com.

Apapun alasannya tegas Abdul, jika benar Pemkot Ambon kembali mengangkat Pieter Leuwol sebagai ASN merupakan tindakan ilegal. “Jika alasannya (tidak dipecat karena) telah selesai menjalani hukumnya atau pertimbangan kemanusiaan, itu tindakan yang salah kaprah, melanggar regulasi,” katanya.

Tak Mendukung Pemberantasan KKN

Menjadi aneh, Pieter tetap dipertahankan sebagai ASN di penghujung usia pensiunnya yang tidak lebih dari tiga tahun. “Usianya tidak lagi produktif karena mendekati masa pensiun,” jelasnya.

Menurut Abdul, sejak tahun 2010 Indonesia telah memiliki rancangan untuk mereformasi birokrasi melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang grand fesign Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Rencana tersebut dibagi ke dalam tiga tahap. Pertama periode 2010-2014, penguatan birokrasi pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kedua tahun 2015-2019, implementasi hasil-hasil yang sudah dicapai pada lima tahun pertama pada berbagai komponen strategis birokrasi pemerintah.

Dan ketiga periode 2020-2024, peningkatan secara terus menerus kapasitas birokrasi sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi pada lima tahun kedua, untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia. “Saat ini, proses pembenahan reformasi birokrasi telah memasuki tahap akhir yakni periode 2020-2024,” kata Abdul.

  • Bagikan