AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung fakultas MIPA dan Marine Centre Universitas Pattimura Ambon, ternyata potensi nilai kerugian negara luar biasa.
Tim jaksa penyidik dan ahli konstruksi menaksir kerugian negara pembangunan dua fasilitas pendidikan itu nilainya fantastis mencapai belasan miliar rupiah.
Nilai kerugian negara itu setelah penyidik dan saksi ahli konstruksi memeriksa fisik gedung MIPA dan Marine Centre tahap pertama pada awal Agustus 2021.
BACA JUGA:
Kayana Care-HIPMI Maluku Buka Klinik Swab Antigen di Bandara Pattimura – sentraltimur.com
Presiden RI Joko Widodo Santuni Keluarga Korban Meninggal Erupsi Semeru – kliktimes.com
Pembangunan dua bangunan milik Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku itu menghabiskan Rp 60.985.000.000 bersumber dari DIPA tahun anggaran 2019-2020.
PT Bumi Aceh Citra Persada dan PT Lasisco Haltim Raya membangun dua proyek itu. Pengusaha jasa kontruksi asal Maluku Hans Tanujaya alias Bi Hai meminjam perusahaan dari luar Maluku itu.
Hubungan kemitraan kerja dengan dua perusahaan tersebut menggunakan sistem kerja sama operasi (KSO). Menghilangkan jejaknya, Hai menempatkan keponakannya Michael Ong alias Erikson sebagai kuasa direksi di dua perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy tidak menanggapi pertanyaan sentraltimur.com seputar potensi nilai kerugian negara.