AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ditlantas Polda Maluku telah memberlakukan tilang elektronik di kota Ambon mulai 31 Oktober 2022.
Sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik menggunakan closed circuit television (CCTV), terpasang di belasan titik di Ambon, ibu kota provinsi Maluku.
Kamera akan menangkap video dan gambar kendaraan yang melanggar arus lalu lintas, mengindentifikasi jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan tilang elektronik diberlakukan bagi semua pelanggar lalu lintas. Siapapun yang terekam melakukan pelanggaran datanya akan dikirim ke pelanggar sesuai alamat yang tercantum pada STNK.
“Semua pelanggar lalu lintas pasti kena tilang, termasuk anggota polisi. Kita menggunakan asas equality before the law atausetiap orang sama dimata hukum,” tegas Roem di Ambon, Kamis (3/11/2022).
Data tilang elektronik yang terekam kamera ETLE, pelanggar lalu lintas pertama yang ditilang justru anggota polisi.
“Jadi kalau ada yang bilang polisi tidak bisa kena tilang itu salah. Justru polisi yang kena tilang pertama,” kata mantan Kapolres Maluku Tenggara ini.




