banner 728x250

2 Tersangka Korupsi Dana Gempa di SBB, Kerugian Negara Rp1 Miliar

  • Bagikan
DANA GEMPA
Tim jaksa Kejari SBB bersama dua tersangka (kenakan rompi tahanan) kasus dugaan korupsi dana siap pakai penanganan gempa tahun 2019 di BPBD kabupaten SBB. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Maluku menetapkan terangka baru kasus dugaan korupsi dana siap pakai penanganan gempa tahun 2019.

Tersangka baru dalam kasus tersebut inisial MT, bendahara Pengeluaran Pembantu pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) SBB.

MT ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari SBB di Piru, Senin (6/2/2023).

“Jaksa penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sisa dana siap pakai di BPBD Seram Bagian Barat tahun 2019,” kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB Taufik Purwanto.

Penetapan MT sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor: B-113/Q.1.1.16/Fd.2/02/2023.

Dengan penetapan tersangka baru, jumlah tersangka dalam kasus tersebut berjumlah dua orang. Sebelumnya Kejari SBB telah menetapkan MM sebagai tersangka pada Desember 2022 lalu. MM merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sampai saat ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pertama MM dan MT,” katanya.

Menyandang status tersangka, keduanya ditahan di Lapas Kelas II Piru selama 20 terhitung sejak tanggal 6 hingga 25 Februari 2023.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku telah melakukan audit dan hasilnya kerugian negara yang timbulkan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1 miliar. “Hasil audit BPKP Maluku itu kerugian negara mencapai Rp 1 miliar,” kata Taufik.

  • Bagikan