AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Maluku Tengah menangkap tiga warga desa administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara.
Mereka yang ditangkap inisial BM (54), RS (51) dan SM (44). Ketiganya diringkus terkait penyelundupan senjata api dan amunisi.
Polisi membekuk para pelaku saat menghentikan mobil Avanza yang ditumpangi ketiga pria tersebut di Negeri Sifluru Kecamatah Waipia, Kabupaten Maluku Tengah pada 5 Juni 2025 lalu. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan saat warga Desa Masihula dan Desa Sawai di Kecamatan Seram Utara masih dalam kondisi bersitegang pasca konflik yang terjadi antara kedua desa pada 3 April 2025.
Bentrok merenggut nyawa PS Panit Intelkam Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah Bripka Husni Abdullah. Dia tertembak saat berusaha melerai bentrok antara warga di perbatasan kedua desa yang bertikai.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminullah mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sejumlah pucuk senjata api rakitan. “Informasi yang didapatkan bahwa akan dilakukan pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil Avanza warna silver pada hari Kamis, 5 Juni 2025,” kata Areis, Sabtu (21/5/2025).
Dari informasi tersebut, Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil menahan satu unit mobil Avanza DE 1848 B yang dicurigai membawa benda barang berbahaya tersebut.

Polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata tabung lengkap dengan tele merk monser warna hitam, 36 butuir amunisi, 27 butir amunisi senapan tabung dan satu pompa tabung. “Mobil tersebut dicegat di Negeri Sifluru, pada pukul 18.30 WIT. Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan senjata api dan amunisi,” ungkapnya.




